Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan larangan berkendara sambil merokok. Pengemudi yang melanggar aturan sudah ditilang. Total ada 652 pengemudi yang ditilang selama Maret 2019 ini. Namun, penindakan hanya dilakukan pada pengemudi sedangkan pembonceng tidak.
Baca juga: Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fenomena pembonceng duduk sambil merokok ini luput dari UU tentang keselamatan pengemudi yang baru dirilis itu. Aturan tersebut hanya menyinggung pengendara, padahal pembonceng punya kontribusi terhadap kecelakaan yang disebabkan rokok," ujar Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/4/2019).
Menurutnya berboncengan sambil merokok juga bisa membahayakan pengemudi dan pengendara lain. "Pembonceng merokok tidak hanya membuat pengemudi hilang kendali dan tidak fokus, itu juga sama membahayakan lingkungan juga memicu pengguna jalan lain hilang kendali. Banyak kasus abu rokok mematikan karena masuk mata hingga terjadi fatalitas kecelakaan," kata Jusri.
Jusri menambahkan UU tersebut juga perlu menyinggung pembonceng yang merokok sama dengan pengemudinya. "Harusnya Undang-undang mengakomodir keselamatan perilaku penumpang yang memicu kenyamanan pengguna jalan lain," pungkas Jusri.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini