Namun kenaikan itu hanya berlaku untuk kendaraan konvensional baik itu roda 2 maupun roda 4. Untungnya untuk kendaraan listrik tidak mengalami kenaikan dan bahkan turun untuk roda dua bertenaga listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau lebih yang sebelumnya Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 4 Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 10 persen.
3. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 2 (Dua) Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 2,5 persen.
4. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) 250cc ke atas, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 15 persen.
5. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) di Bawah 250cc, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
BBN kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa |
(lth/ddn)












































BBN kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa
Komentar Terbanyak
Ngamuk Ditegur Lawan Arah, Pemotor di Lebak Bulus Pukul Penegur!
Viral Ertiga Lawan Arah di Jakpus, Ditegur Malah Rasis dan Mukul!
Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia