Tarif BBN Mobil Motor di Jabar Naik, Kendaraan Listrik Turun

Tarif BBN Mobil Motor di Jabar Naik, Kendaraan Listrik Turun

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 29 Mar 2019 19:53 WIB
STNK dan PKB kendaraan listrik Foto: Ardan Adhi Chandra/detikcom
Bandung - Per tanggal 1 April 2019, harga kendaraan di Jawa Barat bakal mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk wilayah Jawa Barat.

Namun kenaikan itu hanya berlaku untuk kendaraan konvensional baik itu roda 2 maupun roda 4. Untungnya untuk kendaraan listrik tidak mengalami kenaikan dan bahkan turun untuk roda dua bertenaga listrik.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jawa Barat disebutkan:

1. Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau lebih yang sebelumnya Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 4 Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 10 persen.
3. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 2 (Dua) Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 2,5 persen.
4. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) 250cc ke atas, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 15 persen.
5. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) di Bawah 250cc, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.

BBN kendaraan listrikBBN kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa



(lth/ddn)

Hide Ads