Namun kenaikan itu hanya berlaku untuk kendaraan konvensional baik itu roda 2 maupun roda 4. Untungnya untuk kendaraan listrik tidak mengalami kenaikan dan bahkan turun untuk roda dua bertenaga listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau lebih yang sebelumnya Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 4 Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 10 persen.
3. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 2 (Dua) Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 2,5 persen.
4. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) 250cc ke atas, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 15 persen.
5. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) di Bawah 250cc, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
![]() |
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?