Seperti data yang diterima detikcom, peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Meneteri Dalam Negeri, menyatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.
3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.
5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
![]() |
Dan dikatakan Keputusan Menteri Ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Hmm, bagaimana detikers, tertarik untuk memiliki kendaraan listrik? (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?