Tarif Pajak Kendaraan Listrik Jawa Barat Rilis

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Jawa Barat Rilis

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 29 Mar 2019 11:43 WIB
STNK Kendaraan Listrik di Jawa Barat Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Buat detikers yang berdomisili di Jawa Barat kini sudah bisa memiliki kendaraan listrik. Karena Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 973-689 Tahun 2019, mengumumkan besaran pajak kendaraan listrik.



Seperti data yang diterima detikcom, peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Meneteri Dalam Negeri, menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.
3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.
5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.

Pajak Kendaraan ListrikPajak Kendaraan Listrik Foto: dok. Istimewa


Dan dikatakan Keputusan Menteri Ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hmm, bagaimana detikers, tertarik untuk memiliki kendaraan listrik? (lth/ddn)

Hide Ads