Aturan Ojek Online, Motor Harus Diservis Rutin

Aturan Ojek Online, Motor Harus Diservis Rutin

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 19 Mar 2019 14:39 WIB
Ojek online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah akhirnya telah menerbitkan aturan ojek online alias ojol. Aturan ojek online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Regulasi ojek online tersebut juga mengatur soal keselamatan penggunaan jasa ojek online. Ada beberapa poin terkait pemenuhan aspek keselamatan. Di antaranya adalah kesehatan motor yang dipakai untuk narik penumpang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan," bunyi Pasal 4 butir i Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.



Selain itu, pengemudi juga harus melakukan perawatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek. Ini juga mengacu terhadap kesehatan kendaraan yang dipakai.

"Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," bunyi Pasal 4 butir h. (rgr/ddn)

Hide Ads