Pajak Baru Kendaraan, Berdampak pada Jualan Mobil?

Pajak Baru Kendaraan, Berdampak pada Jualan Mobil?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 15 Mar 2019 14:55 WIB
Pajak Kendaraan Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian tengah menggenjot aturan baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM akan berubah tak lagi berdasarkan kapasitas mesin melainkan emisi gas buang yang dikeluarkan.

Aturan pajak baru ini dirasa akan berdampak pada penjualan mobil, seperti yang diungkapkan Direktur PT Astra Internasional Tbk Suparno Djasmin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu dampaknya penyesuaian harganya ke bawah, tentu ini kan menyebabkan affortable (terjangkau). Masyarakat menjadi lebih mampu untuk beli, tapi kalau dampaknya kenaikan harga maka akan berdampak negatif," ujar Suparno di Menara Astra, Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2019).

Disebutkan bahwa pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan beremisi rendah adalah kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Flexy Engine.



Tetapi mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2 atau Low Cost Green Car/LCGC) akan terkena pajak.

Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, kini justru dikenakan sebesar 3%. Hal itu lantaran skema baru nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.



Namun Suparno mengatakan belum mengetahui lebih lanjut spesifikasi aturan yang bakal ditetapkan dirinya belum berani berspekulasi lebih lanjut.

"Tergantung nanti keputusannya seperti apa," singkatnya. (riar/lth)

Hide Ads