Aturan pajak baru ini dirasa akan berdampak pada penjualan mobil, seperti yang diungkapkan Direktur PT Astra Internasional Tbk Suparno Djasmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan beremisi rendah adalah kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Flexy Engine.
Baca juga: BBN Banten jadi 12,5%, Ini Kata Mitsubishi |
Tetapi mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2 atau Low Cost Green Car/LCGC) akan terkena pajak.
Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, kini justru dikenakan sebesar 3%. Hal itu lantaran skema baru nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.
Baca juga: BBN Banten jadi 12,5%, Ini Kata Mitsubishi |
Namun Suparno mengatakan belum mengetahui lebih lanjut spesifikasi aturan yang bakal ditetapkan dirinya belum berani berspekulasi lebih lanjut.
"Tergantung nanti keputusannya seperti apa," singkatnya. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah