Harga mahal tersebut salah satunya disebabkan oleh kontribusi kebijakan pajak saat ini yang mengklasifikasikan kendaraan listrik sebagai barang mewah. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu faktor peningkatan biaya yang perlu dikeluarkan dalam membeli kendaraan listrik.
Baca juga: Mobil Hybrid Tidak Masuk Dalam Perpres |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini menurut Pasal 8 Undang-Undang No 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Dari tarif tersebut Kemenperin mencoba menurunkan PPnBM menjadi 0-70%. Artinya, bisa saja mobil listrik dibebaskan dari pajak barang mewah alias 0%.
Baca juga: Sabar, Regulasi LCGC Jilid 2 Lagi Digarap |
"Kita akan harmonisasi pajak bagaimana kendaraan listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dengan memberikan dispensasi luxury tax," tegas Putu.
Tujuan dari penyesuaian pajak tersebut selain mempercepat kehadiran kendaraan listrik di Indonesia adalah menarik investasi dan menambah nilai lokal untuk ekspor. Hal positif lainnya tentu penggunaan secara masif akan mengurangi kadar emisi yang mencemari udara akibat sisa pembakaran bahan bakar fosil.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah