Menurut Zulpata Zainal, salah seorang praktisi di industri ban, ban panas sebenarnya normal-normal saja. Ban panas akibat bergesekan dengan permukaan jalan tidak semerta-merta membuat ban kendaraan meletus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Zulpata, panas ban tetap jauh di bawah ketahanan spesifikasi dari ban itu sendiri. Selama ban sesuai spesifikasi dan tekanan angin sesuai juga kendaraan tidak kelebihan muatan, tak ada masalah di jalanan jenis apa pun.
"Misalnya kita pakai ban passenger car yang spesifikasi load index 95H. H itu artinya kan bisa digeber sampai 210 km/jam. Masalahnya, siapa yang mau geber 210 km/jam (di jalan raya), kecepatannya nggak akan sampai 210 km/jam. Kalau kita ikutin aturan walaupun jalanan kosong terus, maksimal paling hanya 100 km/jam. Masih jauh ke panas meskipun digeber terus," kata Zulpata.
Untuk diketahui, setiap ban yang diproduksi pabrikan memiliki load index seperti yang disebut Zulpata. Load index merupakan spesifikasi sebuah ban yang biasanya tertera di dinding ban. Load index menggambarkan kemampuan ban menahan beban serta kemampuan ban melaju hingga kecepatan maksimal.
"Panas iya, tapi itu nggak ada yang sampai meleleh, nggak ada yang sampai meledak (kalau kondisi ban normal)," kata Zulpata.
Makanya, setiap pengendara disarankan agar selalu mengecek kondisi kendaraannya, termasuk periksa ban sebelum berkendara. Cek juga tekanan angin ban, karena kata Zulpata, ban yang kurang angin berpotensi pecah di jalan. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar