Perpres Kendaraan Listrik Harus Diteken Februari

Perpres Kendaraan Listrik Harus Diteken Februari

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 31 Jan 2019 11:25 WIB
Mobil Listrik. Foto: Rengga Sancaya
Tangerang - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim menyatakan bahwa Perpres kendaraan listrik hanya tinggal menunggu pengesehan Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan acara diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) di BSD, Tangerang, Rabu, (30/01/2019).

"Pada kesimpulan kita harus siap untuk menjadi bagian industri kendaraan listrik khususnya mobil listrik berbasis baterai," ungkap Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan Perpres akan dipercepat, Pak Luhut (Menkom Maritim) bilang kemarin target beliau Februari harus diteken meski ada beberapa kontra, tapi sudah kunci ini untuk baterai, kita kunci juga statement dari Presiden yang mendorong ke arah mobil listrik nasional," tambahnya.

Ia juga mengatakan peraturan tersebut lebih kepada dorongan terhadap percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Tetapi kendaraan hybrid dan plug-in hybrid belum dibahas dalam Perpres ini, artinya Perpres tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baterai.



Adapun alasan demikian, Indonesia sudah lebih siap menghadapi kendaraan listrik dengan model full baterai untuk bersaing.

"Jadi kita berkompetisi dengan negara industri lain dan satu-satunya peluang yang kita punya adalah kendaraan listrik berbasis baterai," kata Satryo.

"Bahkan kalaupun dikembangkan di Indonesia nilai tambahnya juga kecil, kalau kita mau bersaing dan nilai tambahnya cukup besar dan ini baterai EV (kendaraan listrik sepenuhnya)," ujar Satryo. (riar/rgr)

Hide Ads