Sesuai Aturan, Motor Boleh Masuk Tol Tapi Ada Syaratnya

Sesuai Aturan, Motor Boleh Masuk Tol Tapi Ada Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 29 Jan 2019 17:57 WIB
Tol khusus motor di Jembatan Suramadu. Foto: Zaenal Effendi
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyuarakan agar motor boleh masuk jalan tol. Di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Peraturan ini dibuat untuk mendukung dioperasikannya Jembatan Suramadu yang berstatus jalan tol. Suramadu diresmikan oleh Presiden SBY pada 10 Juni 2009.



Di Suramadu, memang ada jalur khusus untuk sepeda motor. Sehingga tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara. Tol itu diresmikan oleh Presiden SBY pada 2013. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."

Jadi, sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih. Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih. (rgr/ddn)

Hide Ads