Bamsoet mengatakan agar pemerintah menyediakan lahan 2,5 meter disertai pembatas di jalan tol buat pemotor melintas. Ada yang menyetujui namun tak sedikit juga menentang pernyataan tersebut.
Perilaku pengendara motor di jalanan Indonesia dianggap masih sembarangan, belum bisa mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Soal pemotor boleh melintas di jalan tol sudah diterapkan di banyak negara dengan persyaratan tertentu mulai dari kapasitas motor hingga kecepatan pun diatur. Bahkan tak memerlukan pembatas jalan khusus agar pemotor tetap aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (pembatas jalan). Secara kultur juga sudah beda soal ketertiban," ucap Instruktur Safety Riding Rifat Drive Labs Andry Berlianto ketika dihubungi detikOto, Selasa (29/1/2019).
Andry menyebut masyarakat di negara-negara maju seperti Eropa dan lainnya sudah sadar akan keselamatan dirinya sendiri. Sehingga jika ada aturan tertentu terkait lalu lintas tak perlu diingatkan berkali-kali.
"Kalau soal diatur sih mungkin bisa iya bisa tidak, lebih ke soal budaya," tambah Andry.
Hampir seluruh jalan tol di Indonesia tak boleh dilintasi sepeda motor. Hanya ada dua ruas jalan tol yang bisa dilintasi kendaraan yakni Suramadu dan Bali Mandara. Itupun pemotor memiliki lajurnya sendiri disertai pembatas agar tak satu jalur dengan mobil. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP