Tidak Bisa Bikin SIM Baru, Selesaikan Dulu Perkara Tilang

Tidak Bisa Bikin SIM Baru, Selesaikan Dulu Perkara Tilang

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 13 Jan 2019 15:17 WIB
Ujian Praktik SIM C. Foto: Suparno Nodhor
Jakarta - Bukti tilang berupa SIM dan STNK banyak menumpuk di Kejaksaan Negeri. Sebab, banyak pelanggar yang tidak menebus denda tilang.

Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM-nya yang ditahan, karena memang sengaja tidak ambil, sebab SIM akan segera habis masa berlakunya. Jadi menurut mereka lebih baik bikin SIM yang baru.

Menanggapi hal itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dasar hukumnya dari mana. Kita punya database-nya, orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, tidak bisa bikin baru dan memperpanjang," ungkap Herman saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon.

Perlu diingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.



Guna membuat jera pelanggar, kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap. Salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.

"Saat ini kita lakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan perpanjangan, pergantian warna, balik nama kendaraan, jadi mereka pelanggar lalu lintas wajib menyelesaikan perkaranya terlebih dahulu, baru dibuka," jelas Herman. (riar/rgr)

Hide Ads