Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM-nya yang ditahan, karena memang sengaja tidak ambil, sebab SIM akan segera habis masa berlakunya. Jadi menurut mereka lebih baik bikin SIM yang baru.
Menanggapi hal itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duh! SIM Indonesia Nggak Berlaku di Jepang |
"Dasar hukumnya dari mana. Kita punya database-nya, orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, tidak bisa bikin baru dan memperpanjang," ungkap Herman saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon.
Perlu diingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Guna membuat jera pelanggar, kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap. Salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.
"Saat ini kita lakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan perpanjangan, pergantian warna, balik nama kendaraan, jadi mereka pelanggar lalu lintas wajib menyelesaikan perkaranya terlebih dahulu, baru dibuka," jelas Herman. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah