Pemberitahuan tersebut dibeberkan lewat instagram resmi @humaspajakjakarta. Dikatakan bahwa pemilik kendaraan yang hendak mengurus kewajiban pajak dan perpanjangan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) & bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) masih dapat dilakukan pada penghujung tahun 2018.
"Waktu buka Samsat Jakarta dari tanggal 19 Desember hingga 29 Desember dari jam 08.00 sampai dengan jam 18.00. Minggu, 30 Desember 2018 di Hari Bebas Kendaraan Bermotor Samling di Bundaran HI," tulis keterangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping itu, Otolovers juga masih dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat dan Samsat keliling untuk melakukan proses perpanjangan pajak tahunan.
Nah Otolovers sebaiknya dicek apakah pajak kendaraan Anda sudah habis atau belum. Daripada nantinya terlewat dan malah harus membayar denda.
(ruk/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?