Bahkan tak jarang, meski belum memasuki musim penghujan kecelakaan lalu lintas sering terjadi yang disebabkan karena kondisi jalan yang tidak baik.
Baca juga: Negara yang Paling Aman untuk Berkendara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini," ungkap Djoko.
Lebih lanjut dirinya menyoroti peran serta tugas pemerintahan untuk membenahi jalan sekaligus rambu jalan di Indonesia.
"Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ungkap Djoko
"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," tambahnya.
Pernyataan ini juga terdapat dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang