Dalam Uji Tipe yang dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kementerian Perhubungan (BPLJSKB) ada serangkaian tes yang harus dilalui oleh mobil-mobil itu.
Seperti uji dimensi, uji konstruksi, uji rem, uji speedometer, turning radius, uji berat, uji klakson, uji side slip, uji lampu, uji emisi, CO HC idle, dan pemenuhan syarat teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan uji tabrak alias crash test saat ini belum termasuk dalam persyaratan pengujian mobil yang dilakukan pemerintah.
Biasanya uji tabrak dilakukan oleh pabrikan di tempat mobil diproduksi. Indonesia sendiri hingga saat ini belum memiliki laboratorium uji tabrak mobil. Namun rencananya dalam waktu dekat, Indonesia bakal memiliki tempat uji tabrak seperti di Malaysia.
"Nah nantinya akan masuk dalam KPBU Proving Ground. Akan dibangun dalam pembangunan proving ground," kata Kepala BPLJSKB Caroline Noorida kepada detikOto.
Caroline menyebut laboratorium uji tabrak di Indonesia nanti bakal mencontoh milik Malaysia Institute of Road Safety Research (MIROS).
"Karena kendaraan didorong di rel dan butuh lahan sekitar 4 hektar, nah akan didesain lay outnya sekalian. Saya sudah lihat di MIROS Malaysia, jadi lab uji tabrak sekalian dibangun," pungkasnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP