Kendaraan bermotor listrik memiliki suara halus. Bahkan cenderung tidak terdengar. Hal itu membuat Presiden Joko Widodo sedikit kebingungan saat pertama kali menjajal motor listrik buatan anak bangsa Gesits di Istana Negara.
"Tadi saya coba karena nggak ada suara knalpotnya saya senang yang 'greng-greng'. Greng tadi nggak ada jadi agak bingung menyesuaikan," ucap Jokowi usai menunggangi motor Gesits, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada knalpotnya, nggak ada suara greng-grengnya halus sekali dan sangat ramah lingkungan," lanjut Jokowi.
Bicara soal suara motor listrik, sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 tahun 2018 pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa demi memenuhi aspek keselamatan, kendaraan listrik wajib dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
Dalam pasal tersebut juga tertulis suara kendaraan listrik paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
"Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel," jelas pasal 23 ayat 5.
Suara kendaraan listrik juga tidak boleh menyerupai suara hewan, sirene, klakson, dan musik. tingkat kebisingan suara kendaraan bermotor listrik mengikuti tingkat kecepatan motor.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah