Begini Prediksi Pasar Mobil Mewah Tahun Depan

Begini Prediksi Pasar Mobil Mewah Tahun Depan

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 31 Okt 2018 08:18 WIB
Foto: Ruly Kurniawan
Solo - Pasar mobil mewah di kuartal keempat 2018 mengalami kelesuan. Beberapa faktornya karena menguatnya kurs dolar terhadap dolar dan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 kategori barang mewah, dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Faktor lainnya disinyalir karena penahanan sementara Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) jenis kendaraan mewah oleh Kementerian Perindustrian.

"Sekarang TPT impor nggak bisa dikeluarkan, mengakibatkan mobil sudah di Indonesia, tidak bisa didaftarkan BBN (Bea Balik Nama). Pemilik mobil juga tidak bisa membeli secara on the road. Jika pun bisa beli off the road, mobil nggak bisa dipakai karena nggak ada STNK," ujar Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudi Salim, di Solo, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Menurut Rudi, jika sampai tahun depan keadaannya tetap begini, importir dan calon konsumen bakal berpikir ulang untuk membeli mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

"Prediksinya kalau tahun depan tetap begini, para konsumen yang ingin inden dan para importir yang ingin masukin mobil, akan berpikir untuk tidak masukin dan beli mobil 3.000 cc ke atas dulu," terang Rudi.

Dikatakan Rudi lebih lanjut, belum ada solusi dari pemerintah untuk mobil impor yang sudah terlanjur masuk. "Sampai jangka waktu kapan (kebijakan ini berlaku) juga nggak tahu. Jadi pemerintah sebenarnya justru bisa kehilangan potensi pendapatan dari pajak BBN (yang tertahan) tersebut," pungkas Rudi.

Untuk diketahui, pembatasan TPT impor mobil mewah merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan barang impor.

"Yang (kendaraan) impor, arahannya sekarang untuk membatasi kendaraan yang tergolong mewah. Nah memang sampai saat ini masih banyak (TPT) yang belum keluar," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, ditemui detikOto di kantornya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.



Wacana pengendalian impor mobil mewah sendiri mencuat sejak awal Agustus 2018 lalu, karena alasan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan penghentian impor mobil-mobil mewah guna menjaga neraca perdagangan Indonesia. Mobil impor mewah yang dimaksud yakni yang berkapasitas di atas 3.000 cc seperti Ferrari dan Lamborghini, dan mobil mewah lainnya yang berstatus impor CBU.




Tonton juga 'Mobil Mewah Ini Ternyata Jago Ngebut!':

[Gambas:Video 20detik]

(lua/ddn)

Hide Ads