Namun bagaimana bila sistem ini sudah diterapkan, tetapi pengemudi mobil bukan pemilik asli yang tercatat di dalam database kendaraan kepolisian?
Berkaitan hal tersebut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pihak kepolisan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya tidak (melakukan pelanggaran) dia harus memberikan penjelasan siapa kira-kira orang yang menggunakan mobil tersebut," tambah Budiyanto.
"Kalau dalam jangka satu minggu tidak memberikan konfirmasi akhirnya kita akan melakukan blokir kendaraan," tegas Budiyanto.
Hingga Jumat (25/10/2018) berdasarkan keterangan Budiyanto sebanyak 1.000 pelanggar yang terekam dalam CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR) namun belum diberikan sanksi karena masih tahap uji coba.
"Jadi akan ketahuan hasil daripada capture tadi masuk ke dalam server back office NTMC dalam bentuk foto dan video yang akan dijadikan bukti di pengadilan," jelas Budiyanto.
[Gambas:Instagram]
Tonton juga video 'e-TLE Sistem Tilang Tak Pandang Bulu':
Komentar Terbanyak
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!