Selain menaikkan Pajak Penghasilan 22, instrumen lain yang digunakan pemerintah dalam mengendalikan impor kendaraan mewah adalah dengan menahan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) jenis kendaraan mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPT kendaraan bermotor sendiri merupakan dokumen persyaratan penting untuk keperluan importasi. Dokumen ini ditunjukkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Jadi, sebelum mobil atau motor impor masuk maupun diproduksi, mereka harus melakukan uji tipe terlebih dahulu. Kemudian bila dinyatakan lulus, Kementerian akan mengeluarkan TPT untuk bisa produksi maupun impor kendaraan terkait.
Meski untuk TPT mobil impor saat ini masih tertahan, menurut Putu pihak Kemenperin terus mengupayakan agar cepat selesai. "Kajian TPT mobil impor sudah selesai, sekarang sedang proses melaporkan ke pimpinan. Arahannya semoga cepat keluar (TPT)," pungkas Putu.
Wacana pengendalian impor mobil mewah sendiri mencuat sejak awal Agustus 2018 lalu, karena alasan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan penghentian impor mobil-mobil mewah guna menjaga neraca perdagangan Indonesia.
Mobil impor mewah yang dimaksud yakni yang berkapasitas di atas 3.000 cc seperti Ferrari dan Lamborghini, dan mobil mewah lainnya yang berstatus impor CBU. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah