Dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau salah satunya tertulis 'Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel'.
Namun sayangnya ketentuan tersebut tidak digubris para pemilik mobil. Masih sering ditemukan mobil LCGC mengisi mobilnya dengan bensin beroktan di bawah 92. Mobil pun masih bisa berjalan dengan normal walaupun bensinnya tidak diisi sesuai rekomendasi pabrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dunia bahan bakar, bensin dengan kadar oktan 92 memang termasuk ke dalam golongan bensin premium. Jangan salah arit, premium di sini bukanlah jenis BBM seperti yang ada di Indonesia, melainkan tingkatnya. Di luar negeri, bensin yang termasuk golongan premium kadar oktannya minimal 92.
Mengisi bensin dengan oktan yang disarankan oleh pabrikan atau lebih tinggi justru memiliki manfaat tersendiri. Mengutip True Car Adviser, performa mobil bisa lebih maksimal kalau bahan bakar beroktan tinggi.
Tonton juga 'BUMN Tak Tahu Rencana Kenaikan Harga Premium':
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?