Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ditjen ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika dalam Forum Group Discussion Kendaraan Listrik yang diselenggarakan detikcom dan CNN Indonesia di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (4/10/2018) mengatakan Indonesia kini bisa dibilang terlambat dari Singapura, Malaysia, Thailand, hingga Vietnam dalam kendaraan listrik.
"Maka dari itu kita lakukan percepatan," kata Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan itu juga dirinya mengungkapkan ketertinggalan Indonesia salah satunya disebabkan oleh belum beraninya negara dalam memberikan insentif yang 'ramah' terhadap penerapan kendaraan listrik. "Indonesia ketinggalan itu salah satunya karena kita belum bisa memberikan insentif seperti negara lain. Kalau di China atau Norwegia, mereka berani berikan subsidi besar bagi kendaraan listrik baik pemakai maupun pendukungnya. Kalau kita kan belum, tapi sudah akan ke arah sana," ujar Putu.
Baca juga: AISI: Motor Listrik Perlu Kategorisasi |
"Oleh karena itu dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik tersebut kita bahas juga insentif baik fiskal maupun non fiskal. Jadi diharapkan mobil listrik bisa booming karena kemudahan yang ditawarkannya," tambahnya.
Sebagai bocoran, Kemenperin merekomendasikan pembebasan pajak hingga 300 persen untuk kendaraan listrik. "Itu akan terbagi ke tax holiday, dan lainnya. Sehingga tidak akan ada yang nggak mau buat beli ataupun produksi mobil listrik di Indonesia," papar Putu.
Berdasarkan target yang ditetapkan Pemerintah, setidaknya pada tahun 2020 sudah ada kendaraan elektrik atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dengan kontribusi sebesar 10 persen terhadap total produksi kendaraan di Indonesia.
Selanjutnya, pada 2025 ditargetkan 20 persen produksi mobil di Indonesia adalah LCEV. Pada tahun itu, targetnya produksi mobil di Indonesia mencapai 2 juta unit.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?