Baca juga: Menelusuri Pelumas Bekas |
Bagi anda yang sudah lama menggunakan kendaraan pernahkah anda menghitung sudah berapa liter oli yang anda gunakan? Setiap penggantian oli tentu akan ada sisa penggunaan yang masuk dalam kategori limbah. Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Memilih Pelumas yang Tepat |
Dikarenakan sifatnya yang berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.
"Ada pengumpulan limbah berbadan hukum yang legal, kita tahu muaranya ke mana dan digunakan untuk tujuan apa. Pengelola limbah ini harus punya surat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena masuk limbah B3 yang harus dikontrol oleh pemerintah," ungkap Kepala Bengkel Tunas Dwipa Matra, Syafii yang khusus melayanai pemeliharaan sepeda motor.
Limbah berbahaya dapat diklasifikasikan ke dalam bahan yang bersifat mudah meledak, pengoksidasi, mudah terbakar, beracun, korosif, menyebabkan iritasi, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP