Bahayanya Oli Bekas Jika Tidak Dikelola dengan Benar

Bahayanya Oli Bekas Jika Tidak Dikelola dengan Benar

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 19 Sep 2018 11:49 WIB
Ilustrasi pelumas atau oli Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Mengganti oli sudah menjadi kegiatan rutin bagi pemilik kendaraan demi menjaga mesin tetap dalam kondisi prima. Penggantian oli cukup bervariasi tergantung penggunaan motor tersebut. penyedia layanan sepeda motor umumnya merekomendasikan penggantian oli dilakukan setiap kelipatan jarak tempuh 4000 km.



Bagi anda yang sudah lama menggunakan kendaraan pernahkah anda menghitung sudah berapa liter oli yang anda gunakan? Setiap penggantian oli tentu akan ada sisa penggunaan yang masuk dalam kategori limbah. Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LB3 merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. Untuk oli bekas sendiri mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor. Zat ini jika masuk ke dalam tubuh dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker.



Dikarenakan sifatnya yang berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.



"Ada pengumpulan limbah berbadan hukum yang legal, kita tahu muaranya ke mana dan digunakan untuk tujuan apa. Pengelola limbah ini harus punya surat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena masuk limbah B3 yang harus dikontrol oleh pemerintah," ungkap Kepala Bengkel Tunas Dwipa Matra, Syafii yang khusus melayanai pemeliharaan sepeda motor.

Limbah berbahaya dapat diklasifikasikan ke dalam bahan yang bersifat mudah meledak, pengoksidasi, mudah terbakar, beracun, korosif, menyebabkan iritasi, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik. (lth/lth)

Hide Ads