Sesuai peraturan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor, mobil CBU di atas 3.000 cc dan moge (500 cc ke atas) bakal makin mahal, naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Ditemui awak media di acara Toyota Jamboree 2018, JI Expo Kemayoran Jakarta Pusat (9/9/2018), Vice President PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan Toyota berhati-hati menentukan soal kenaikan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Impor Mobil Dibatasi, Ini Kata Toyota |
Beberapa produk mobil impor Toyota adalah Camry, Corolla, C-HR, Voxy, Land Cruiser, Alphard, dan Hilux sementara yang menggunakan mesin 3.000 cc tinggal Land Cruiser dan Alphard saja. Namun porsi mobil impor ini lebih sedikit. Komposisinya, 95 persen produksi dalam negeri dan 5 persen untuk mobil impor (CBU).
"Peraturan ini pada akhirnya memang akan memberikan dampak secara cost. Tapi kami tetap hati-hati soal policy (kebijakan) Toyota terhadap harga," ujar Henry.
Menurut Henry, TAM akan terlebih dahulu melihat dampak kebijakan ini. "Tentunya kami akan melakukan studi internal, melihat kondisi market dan customer-nya. Setelah itu baru kami bisa putuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil," terang Henry.
Selain akan memantau kondisi pasar, TAM juga akan melakukan sejumlah efisiensi. "Ya, kami akan melakukan efisiensi di beberapa aspek," pungkas Henry.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?