Harga Jual Mobil LCGC Harus Sesuai Persetujuan Pemerintah

Harga Jual Mobil LCGC Harus Sesuai Persetujuan Pemerintah

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 31 Agu 2018 14:34 WIB
Mobil LCGC kembar Calya-Sigra. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menentukan harga jual mobil LCGC (Low Cost Green Car) tidak boleh sembarangan. Karena hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Dalam aturan itu, harga jual mobil LCGC paling tinggi sebesar Rp 95 juta. Namun nyatanya banyak yang melampaui Rp 100 juta bahkan ada yang mencapai Rp 150 jutaan hampir menyamai mobil MPV.


Tapi jangan salah Otolovers, penyesuaian harga itu memang wajar dan sesuai dengan persetujuan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangannya adalah kondisi perekonomian Indonesia, nilai tukar, serta teknologi dan fitur yang tersemat di dalamnya. Jadi kalau harganya meningkat hingga Rp 60 jutaan serta dibekali fitur dan teknologi canggih tentu sah-sah saja menurut aturan tersebut.

Produsen mobil pun tidak bisa seenaknya menjual mobil dengan harga versi mereka. Sebelum akhirnya bisa menentukan harga jual mobil harus sesuai menunggu persetujuan dari pemerintah.

"Iya kan semua harus disetujui pemerintah," ujar Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra saat dihubungi detiktOto.


Seperti diketahui, mobil-mobil LCGC harganya rata-rata berada di kisaran Rp 130 jutaan. Bahkan ada yang mengatakan mobil-mobil murah itu justru kemahalan. Saat ini mobil LCGC paling mahal adalah Toyota Agya 1.2 A/T TRD seharga Rp 153,95 juta.

Nah kalau menurut Otolovers, harga mobil LCGC yang sekarang dijual di Tanah Air kemahalan atau memang sudah sesuai antara fitur dan harga? (dry/ddn)

Hide Ads