Dalam aturan itu, harga jual mobil LCGC paling tinggi sebesar Rp 95 juta. Namun nyatanya banyak yang melampaui Rp 100 juta bahkan ada yang mencapai Rp 150 jutaan hampir menyamai mobil MPV.
Tapi jangan salah Otolovers, penyesuaian harga itu memang wajar dan sesuai dengan persetujuan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen mobil pun tidak bisa seenaknya menjual mobil dengan harga versi mereka. Sebelum akhirnya bisa menentukan harga jual mobil harus sesuai menunggu persetujuan dari pemerintah.
"Iya kan semua harus disetujui pemerintah," ujar Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra saat dihubungi detiktOto.
Seperti diketahui, mobil-mobil LCGC harganya rata-rata berada di kisaran Rp 130 jutaan. Bahkan ada yang mengatakan mobil-mobil murah itu justru kemahalan. Saat ini mobil LCGC paling mahal adalah Toyota Agya 1.2 A/T TRD seharga Rp 153,95 juta.
Nah kalau menurut Otolovers, harga mobil LCGC yang sekarang dijual di Tanah Air kemahalan atau memang sudah sesuai antara fitur dan harga? (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Komunitas Motor tapi Tak Tahu Etika: Adang Bus di Tikungan, Turunan, Marka Garis Solid