Salah satu yang digaransikan adalah komponen mesin. Tentunya setiap konsumen harus mengikuti ketentuan yang tertera dalam buku servis, seperti rutin melakukan servis berkala.
Namun, bagaimana bila kendaraan sempat ditangani bengkel yang bukan bengkel resmi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya memang menimbulkan sesuatu, misalnya cek km 10.000 di bengkel resmi kita pasti tanggung jawab, kemudian di perjalanan km 20.000 di bengkel luar (non resmi), setelah itu terjadi sesuatu, kalau hal itu disebabkan bengkel dari luar, misalnya salah setel, atau salah pasang kita tidak bisa apa-apa," ujar Services Manager Auto2000 Depok, Jawa Barat, Deny Andrian saat ditemui detikOto.
Dengan kata lain, servis dan garansi hanya berlaku di bengkel atau diler resmi. Jadi konsumen tidak bisa melakukannya di sembarang bengkel, kecuali jaringan servis yang ditentukan pabrik seperti yang tercantum dalam buku servis.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?