9 Bulan Digodok, Aturan Mobil Listrik Tak Kunjung Keluar

9 Bulan Digodok, Aturan Mobil Listrik Tak Kunjung Keluar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 19 Jul 2018 15:19 WIB
Mobil Listrik. Foto: DW (Soft News)
Jakarta - Pemerintah sampai saat ini belum juga mengeluarkan peraturan soal mobil listrik di Indonesia. Padahal, Indonesia membutuhkan payung hukum itu dengan segera.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo dan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, regulasi mobil listrik sudah dibahas sejak Oktober 2017. Artinya, sudah 9 bulan peraturan itu digodok.


"Sampai sekarang nggak tahu di mana (peraturan soal mobil listrik itu)," kritik Agus di acara focus group discussion "Senjakala Industri Komponen Otomotif dalam Menghadapi Era Mobil Listrik di Indonesia" di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata Agus, Indonesia membutuhkan kendaraan yang mulai mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Sebab, Indonesia sudah terlalu banyak mengimpor BBM, terlebih konsumsi BBM per harinya juga cukup tinggi.

"Sembilan bulan Perpres (peraturan mobil listrik) belum jadi. Ayolah, negara lain sudah melompat jauh, masak akhirnya kita beli (impor) lagi. Terus gimana kalau kita mau ekspor ketika mata uang kita jatuh?" kata Agus.

"Menurut saya kalau bisa sebelum daftar jadi presiden baru (Agustus 2018) itu sudah ada policy-nya," sebutnya.


Di kesempatan yang sama, Putu mengatakan ada dua hal soal LCEV (low carbon emission vehicle) yang diusulkan ke Kementerian Keuangan. Yang pertama soal harmonisasi bea masuk kendaraan rendah emisi.

"Dan kedua harmonisasi PPnBM. Kita sudah mendiskusikan itu sejak Oktober 2017. Dan sekarang sudah lebih fokus. Karena kemarin kita lebih kepada bagaimana mendorong investasi," kata Putu.

"Intinya sedikit lagi. Kalau memang itu disepakati skema-skema itu mungkin tidak lama," ucapnya. (rgr/dry)

Hide Ads