Ganjil Genap Tidak Diterapkan Kalau Angkutan Umum Belum Baik

Ganjil Genap Tidak Diterapkan Kalau Angkutan Umum Belum Baik

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 10 Jul 2018 17:47 WIB
Sosialisasi ganjil genap di Tomang, Jakarta (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Pemerintah melakukan sosialiasasi perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Jika setelah sosialisasi sistem perluasan ganjil genap ini berhasil mengurai kemacetan, maka bisa saja akan diteruskan.

Namun bagi Otolovers disarankan tidak khawatir ya, karena saat keputusan ini diberlakukan pemerintah menjamin kendaraan umum sudah memadai semua kebutuhan pengendara. Kadishub DKI Andri Yansyah, kepada detikOto, pemerintah tidak akan menerapkan perluasan ganjil genap jika kendaraan umum tidak siap.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak menerapkan atau melakukan perluasan ganjil genap sebelum angkutan umumnya baik. Jadi jangan salah, bukan peraturan dahulu yang akan diterapkan. Tapi kita mempersiapkan angkutan umumnya dahulu. Baru kita lakukan perluasan, jangan terbalik," tambahnya.

Andri juga memastikan perluasan ganjil genap diberlakukan, berbagai riset juga sudah dilakukan. Agar semuanya berjalan lancar dan aktivitas masyarakat terus berjalan.



"Akan ada sejumlah riset terkait beberapa hal, berapa demand-nya, jumlah penduduknya, baru kita terapkan. Termasuk kita lihat kinerja, volume kecepatan, waktu tempuhnya, berapa perbandingan angkutan umum dan seberapa keterangkutan masyarakat," ujarnya.

Andri mengatakan armada angkutan di Jakarta pada 2015 jumlah bus TransJakarta sekitar 845 bus, di 12 koridor. Sekarang jumlah bus sudah mencapai 1.400 yang melayani 90 trayek. "13 di antaranya koridor Busway," tambah Andri.

Menjelang Asian Games, pemerintah memutuskan menguji coba tiga kebijakan mengurai kemacetan. Pertama, pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri di Jakarta, buka-tutup sejumlah pintu tol, serta lajur khusus atlet di jalan tol.

Tiga kebijakan tersebut mulai diuji coba pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Jika berhasil, kebijakan tersebut mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2018.

Sistem ganjil genap diberlakukan di ruas jalan seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Ahmad Yani, Jl DI Panjaitan, Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, sebagian Jl S Parman, Jl Rasuna Said, Jl RA Kartini, Jl Metro Pondok Indah hingga Jl Benyamin Sueb. (lth/ddn)

Hide Ads