Baca juga: Aturan Ganjil-genap Efektifkah? |
Sistem ganjil genap itu diberlakukan di ruas jalan seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Ahmad Yani, Jl DI Panjaitan, Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, sebagian Jl S Parman, Jl Rasuna Said, Jl RA Kartini, Jl Metro Pondok Indah hingga Jl Benyamin Sueb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam masa uji coba ini, pengendara memang tidak ditilang hanya sekadar diingatkan saja agar tidak melintas di jalan tersebut kalau pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Pantauan detikOto sendiri, Selasa (10/7/2018) sudah satu minggu uji coba dilakukan di beberapa ruas jalan seperti D.I Panjaitan dan MT Haryono hingga Gatot Subroto masih banyak mobil berpelat ganjil berseliweran di tanggal genap.
Imbauan pun hanya sekadar spanduk yang terpasang di pinggir jalan. Tidak ada petugas yang khusus berjaga untuk memantau sekaligus mengingatkan pengendara kalau mereka tidak boleh melintas karena tak sesuai dengan pelatnya.
Namun jumlahnya memang tidak sebanyak mobil berpelat genap. Mungkin sulit juga bagi pihak kepolisian untuk menerabas jalan memperhatikan satu persatu pelat mobil yang melintas.
Yang dibutuhkan adalah kesadaran masing-masing pengendara untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Agar nantinya setelah dievaluasi dan ganjil genap diberlakukan maka tidak menghambat arus lalu lintas karena penilangan oleh polisi. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis