Suara Mobil Listrik Minimal 65 db Sudah Standar Global

Suara Mobil Listrik Minimal 65 db Sudah Standar Global

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 05 Jul 2018 09:00 WIB
Colokan mobil listrik Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 23 disebutkan suara kendaraan mobil listrik di Indonesia minimum harus bersuara paling tidak 65 desibel (db). Hal itu dikarenakan untuk menjamin keselamatan berkendara soalnya mobil listrik tak lagi memiliki suara sebagaimana kendaraan konvensional.

Namun tidak semua pihak setuju dengannya seperti importir mobil mewah Prestige Image Motorcars. Karena, mobil listrik seperti Tesla memang dirancang tidak memiliki suara dan takutnya malah akan mengganggu penjualan mobil tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, mengatakan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan regulasi global (United Nation Regulation). Bahwa, meskipun tak lagi menggunakan mesin berbahan bakar mobil listrik harus mengeluarkan suara agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya si pengemudi itu sendiri.

"Saking senyapnya, mobil listrik itu bisa jadi tidak safety. Apalagi pejalan kaki tidak kedengaran. Oleh karena itu kita buat aturan minimum suara di mobil listrik dan ini sudah sesuai dengan UN (United Nation) Regulation, PBB. Kita ini mengadopsi aturan International," kata Dewanto di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

"Nah disana dikatakan mobil listrik itu harus ada suaranya tetapi jangan menyerupai suara hewan, musik, atau sirene. Beberapa pabrikan global di negara tertentu juga sudah membuat suara buatan seperti itu meski tidak seperti mobil konvensional. Makin cepat putaran mesin, suaranya pun jadi kencang," lanjutnya.




Jadi, menurutnya importir umum sudah melakukan penyesuaian seperti itu sebelum menjual kendaraan mobil listrik seperti Tesla. "Ini kita mengadopsi aturan international dan saya rasa kendaraan impor sudah disesuaikan juga. Tapi saya belum tahu apakah sudah diaktifkan atau belum speaker buatannya itu," ujar Dewanto.

"Itu salah satu syarat uji tipe kendaraan. Kalau tidak lulus, ya tidak bisa dijual disini," tambahnya.

Berikut detil Permenhub No. 33 Tahun 2018 soal suara kendaraan listrik:

(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

(4) Tingkat kebisingan sebagaimana pada ayat (3) paling rendah, 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:

a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. pada mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel. (ruk/ddn)

Hide Ads