Ujian Praktik SIM di Jalan Umum Lebih Efektif daripada Psikotes

Ujian Praktik SIM di Jalan Umum Lebih Efektif daripada Psikotes

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 21 Jun 2018 18:16 WIB
SIM A dan SIM C Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) direncanakan ditambah dengan tes psikologi. Tes psikologi dianggap sebagai bagian dari safety driving atau riding.

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tes psikologi itu memang sudah sesuai amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Tapi, menurut Jusri, ada yang lebih urgent ketimbang menerapkan tes psikologi.

"Dari sisi urgent, menurut saya ini (tes psikologi) ditunda dulu. Karena ada komponen-komponen urgent berdasarkan amanat undang-undang atau perkap (peraturan Kapolri) yang lebih penting. Yaitu praktik kedua," kata Jusri kepada detikOto, Kamis (21/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yang dimaksud praktik kedua ini adalah praktik mengemudi di jalan raya setelah lulus praktik di lingkungan tertutup di Satpas. Selama ini memang ujian praktik membuat SIM hanya dilakukan di lingkungan tertutup, yaitu di lapangan praktik di Satpas penerbitan SIM.

"Tujuannya (praktik di jalan umum) lebih banyak. Di jalan raya kan kondisi nyata. Tujuannya antara lain pengendalian emosi, ketertiban, empati, berbagi, kemampuan mengemudi defensive driving, pengendalian emosi, dan lain-lain," ujar Jusri.

"Bukan saya nggak setuju (dengan tes psikologi), saya setuju. Tapi prioritasnya masih banyak. Amanat undang-undang yang dituangkan pada perkap itu masih ada yang harus dilaksanakan, urgensinya lebih tinggi, yaitu praktik kedua," sebutnya.



Dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi memang sudah diatur soal ujian praktik kedua di jalan raya. Pada Pasal 60 ayat 2 tertulis, Ujian Praktik II dilaksanakan di jalan umum.

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads