"Dengan adanya payung hukum akan semakin banyaknya kendaraan listrik. Jadi kami makin pede untuk membangun infrastruktur, karena memberi kepastian kepada PLN. Karena selama ini kita melihat, chargernya dibuat tapi mobilnya tidak ada," kata Ketua Tim Kendaraan Listrik PLN, Zainal Arifin, kepada detikOto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memberikan rekomendasi soal mobil listrik. KPK meminta Presiden untuk mengesahkan payung hukum kendaraan listrik dan menyiapkan insentif apa yang akan diberikan pemerintah.
"Ya kami support sekali. PLN bekerja tidak harus pada mobilnya (melahirkan kendaraan listrik-Red) tapi pada infrastrukturnya. Artinya kalau dari kendaraannya sudah dikawal, tentunya kami lebih nyaman dalam mempersiapkan infrastruktur," kata Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah