Baca juga: Toyota Punya Vios Baru, Ini Perubahannya |
Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi darah kepentingan lalu lintas. Marka membujur sering kita lihat di jalan yakni marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada garis putus-putus, ada juga garis solid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otolovers sudah tahu arti dari marka itu? Ini penjelasan dari Kemenhub melalui akun instagram @kemenhub151.
"Sesuai PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka membujur dengan garis ganda berfungsi untuk menyatakan: lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut; lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut."
Nah, kalau sudah tahu artinya, Otolovers jangan melanggar marka jalan lagi ya. Kalau masih melanggar, ada sanksi yang sudah menunggu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu sanksi menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!