"Kata pak polisi, merujuk pada UU nomor 22 Th 2009 tentang LLAJ, apa saja yg bisa mengganggu konsentrasi saat menyetir umumnya dilarang. Ini menjadi lucu, sebab, bagi banyak orang, hal yg paling mengganggu konsentrasi saat menyetir justru adalah keberadaan polisi itu sendiri," cuit Agus Mulyadi di akun twwitternya 6 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut peraturan menteri Agama No. 11 tahun 2007 di perkuat dengan permenpan No. 62 tahun 2005 , kata penghulu untuk dicatat dalam perkawinan, ijab qabul harus diucapkan dengan lancar, tegas dan jelas dihadapan wali dan saksi. Ini menjadi lucu, sebab bagi kebanyakan orang, hal yang paling membuat grogi dan gemetar saat ijab qabul justru adalah keberadaan penghulu, wali, dan saksi itu sendiri," tulis instagram Satlantas Aceh Besar.
Baca juga: Asyiknya Traveling Naik Motor di NTT |
Hal ini dikomentari berbagai tanggapan warganet. Mereka menilai, kalau pengendara taat aturan kenapa harus gemetaran menghadapi polisi?
"masuuuk pak pol @satlantasacehbesar . Kalo gak ngelanggar gak bakal gemeteran," tulis @rodhiamujahidin.
"Mngkin yg dimksud Si Agus itu Polisi Tidur x,mkany mngganggu kbrdaaan si pngndara," komentar @kucingdapur82. (rgr/khi)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah