Aturan Mobil Listrik dan Pajak Sedan Kelar Bulan Ini

Aturan Mobil Listrik dan Pajak Sedan Kelar Bulan Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 15 Mar 2018 11:24 WIB
Ilustrasi pajak mobil (Foto: dok detikOto)
Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan terkait industri otomotif. Beberapa di antaranya adalah soal aturan mobil listrik dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil jenis sedan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mengatakan pihak Kementerian Keuangan sudah setuju soal apa yang diusulkan Kementerian Perindustrian. Yang dimaksud itu adalah terkait pajak mobil ramah lingkungan dan pajak sedan.

"Kemarin Ibu Menkeu (Sri Mulyani) sudah setuju apa yang diusulkan Kementerian Perindustrian," kata Airlangga kepada detikOto saat ditemui di lobi Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Peraturan Pemerintah terkait mobil listrik direncanakan keluar bulan ini. Peraturan itu juga mencakup tentang pajak sedan.

"Pajak sedan juga sama ada di situ juga," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah sedang merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan langkah itu dilakukan karena mobil sedan tidak masuk dalam kategori barang mewah. Semua itu didorong agar produksi mobil sedan juga seimbang dengan kendaraan jenis lain.



"PPnBM kendaraan akan kita ubah, karena mobil seperti sedan sekarang faktor produksi, bukan barang mewah," kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).



Saat ini tarif PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30%, sedangkan untuk kendaraan penumpang jenis lain dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. Tingginya pajak sedan membuat orang Indonesia menjauhi mobil sedan dan produksi dalam negeri pun menjadi tidak berkembang. Padahal mobil sedan merupakan mobil yang diminati di luar negeri.

(rgr/ddn)

Hide Ads