Bocoran Aturan Mobil Listrik, Pajak 0%, Bea Masuk 5%

Bocoran Aturan Mobil Listrik, Pajak 0%, Bea Masuk 5%

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 26 Feb 2018 16:08 WIB
Menperin menjajal mobil PHEV (Plug In Hybrid Electric Vehicle) Mitsubishi Outlander PHEV Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah tengah membahas insentif untuk mobil rendah emisi. Bocorannya, kata Menperin Airlangga Hartarto, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ini akan dihapuskan, sementara bea masuk dibebankan cukup 5 persen.

Namun Airlangga menekankan keputusan soal ini masih dibicarakan.

"Jadi untuk electric vehicle nanti PPnBM-nya di nolkan dan bea masuknya sekitar 5 persen. Tapi ini masih dalam pembicaraan," ujarnya kepada wartawan, di gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tahap pembentukan regulasi kendaraan emisi rendah itu sendiri dikatakan Airlangga, kemungkinan akan diselesaikan bulan ini.

"Finalisasi di antara Kementerian pada prinsipnya penurunan bea masuk maupun PPnBM, kita sedang bahas dan kita sedang menunggu. Mungkin dalam bulan ini bisa difinalisasikan," tuturnya.

Sedangkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Harjanto, mengatakan bahwa regulasi kendaraan emisi rendah akan selesai bulan depan. "Ya, bulan bulan depan lah," tambahnya.

(khi/ddn)

Hide Ads