Pengecekan tersebut dikatakan Kanit 3 Siwalum Korlantas Polri, Ipda Supriyanto, merupakan syarat wajib sebelum perjalanan dimulai. Meski Lamborghini bisa dibilang merupakan salah satu mobil spesial, surat-surat kendaraan tetap harus lengkap dan masih berlaku.
"Semua mobil semua kendaraan sama saja harus lengkap dan masih berlaku. Jadi intinya surat-surat kendaraan itu merupakan syarat wajib kendaraan boleh ada di jalanan," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pengecekan kesehatan pengendara, dan arahan untuk tertib berlalu lintas dari pihak kepolisian juga syarat wajib lainnya. "Sehat apa nggak yang bawa mobilnya, kemudian mereka wajib mengikuti arahan dari kami, karena kondisi di jalan tidak bisa ditebak. Seperti harus mendahului yang paling utama kayak ambulans, kan kita harus mengalah dan sebagainya," lanjut Supriyanto.
Selain itu, pengecekan tersebut juga dikatakan Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim, untuk membenahi pandangan kurang baik tentang mobil supercar Italia ini, terutama soal pajak.
Touring yang bertajuk Lamborghini Giro Indonesia Renaissance Del Toro Cirebon-Bandung 2018 ini diikuti oleh Lamborghini Club Indonesia. Dimulai hari ini, perjalanan akan berakhir pada Minggu (11/3/2018).
(khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?