Bukan hanya merokok naik motor saja yang bakalan didenda. Mereka yang menyetir mobil sambil merokok pun bakal dikenakan denda yang sama.
Baca: Jangan Nekat, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang berkendara sembari merokok ini akan dikenakan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.
Baca: Ini Sebabnya Merokok Sambil Naik Motor Bisa Didenda Ratusan Ribu
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.
Baca: Selain Pemotor, Pengemudi Mobil Juga Dilarang Merokok, Ini Alasannya
Menurut pasal tersebut, merokok sambil berkendara dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dan merupakan tindakan yang tidak wajar. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus