Bukan Cuma Pemotor, Nyetir Sambil Ngerokok pun Bakal Didenda

Bukan Cuma Pemotor, Nyetir Sambil Ngerokok pun Bakal Didenda

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 01 Mar 2018 15:31 WIB
Bukan Cuma Pemotor, Nyetir Sambil Ngerokok pun Bakal Didenda Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta - Mengendarai motor atau mobil sambil merokok mungkin sudah menjadi pemandangan yang lumrah. Sebentar lagi para pengemudi yang masih suka merokok ketika berkendara bakalan didenda.

Bukan hanya merokok naik motor saja yang bakalan didenda. Mereka yang menyetir mobil sambil merokok pun bakal dikenakan denda yang sama.

Baca: Jangan Nekat, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama (pengendara mobil pun akan ikut didenda kalau menyetir sambil merokok)," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (1/3/2018).

Mereka yang berkendara sembari merokok ini akan dikenakan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.

Baca: Ini Sebabnya Merokok Sambil Naik Motor Bisa Didenda Ratusan Ribu

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.

Baca: Selain Pemotor, Pengemudi Mobil Juga Dilarang Merokok, Ini Alasannya

Menurut pasal tersebut, merokok sambil berkendara dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dan merupakan tindakan yang tidak wajar. (dry/lth)

Hide Ads