Darurat Ekspor Otomotif, Indonesia Akan Berunding dengan Vietnam

Darurat Ekspor Otomotif, Indonesia Akan Berunding dengan Vietnam

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 23 Feb 2018 18:08 WIB
Deretan mobil yang siap diekspor. Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Pada awal 2018 lalu, Vietnam secara mengejutkan mengeluarkan regulasi impor untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh (CBU) terhadap beberapa negara, salah satunya Indonesia. Terancam tidak dapat melakukan ekspor ke sana, pemerintah Indonesia langsung jadwalkan untuk berunding dengan pihak Vietnam di Hanoi, Vietnam, 26 Februari-1 Maret 2018 nanti.

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan dalam siaran persnya mengatakan bahwa regulasi baru di Vietnam yakni Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing Assembly and Import of Motor Vehicle and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Service) yang mulai berlaku sejak 1 Januari kemarin terbilang menyudutkan Indonesia. Padahal, standar yang ditetapkan oleh negaranya mirip dengan yang berada di Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendala yang ada saat ini terkait dengan persyaratan yang diminta oleh Vietnam harus sesuai dengan standar internasional. Kita sudah punya SNI, namun dianggap oleh pihak Vietnam belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Indonesia harus bersikap tegas terhadap diberlakukannya regulasi ini, namun juga harus tetap memperhatikan hubungan baik antarnegara. Sikap kita tegas tapi tetap bersahabat," papar Nurwan.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati pun angkat suara terkait hal tersebut. Katanya, baik Indonesia maupun Vietnam memiliki kerja sama yang baik terutama di bidang otomotif. Maka, pertemuan nanti akan berlangsung dengan bersahabat.



"Kami terus memantau perkembangan yang terjadi dengan diberlakukannya regulasi impor CBU di Vietnam dan terus menjalin komunikasi dengan KBRI Hanoi. Menurut informasi dari rekan-rekan di Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Perindustrian, regulasi kita sudah sangat mendukung dan lengkap, namun belum dapat memenuhi standar kelengkapan persyaratan di Vietnam. Padahal sertifikasi yang dilakukan oleh otoritas di Vietnam sama dengan di Indonesia mulai dari prosesnya, peralatan ujinya juga," kata Pradnyawati.

Sebelum diberlakukannya regulasi baru di Vietnam ini ekspor mobil penumpang dari Indonesia ke Vietnam berjalan positif. Bahkan Indonesia termasuk dalam peringkat ketiga negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam dengan pangsa pasar sebesar 13,12 % setelah Thailand dan China.

"Harapannya dengan adanya suatu ketentuan yang jelas berdasarkan kebijakan dari negara Vietnam dan dapat diakomodir sesuai dengan peraturan yang diberlakukan untuk kegiatan ekspor tersebut. Sehingga proses bisnis (ekspor) tetap dapat dijalankan," ujar Kristijanto, Executive Officer PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia kepada detikOto di Jakarta, Jumat (23/2/2018). (ruk/rgr)

Hide Ads