Seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima detikOto, Rabu (3/1/2018), New Honda BeAT eSP hadir dengan nuansa baru berupa torehan grafis yang berkonsep Styling Active dan Sport Fashion. Motor itu memiliki goresan garis yang lebih dinamis dan logo di bagian sayap depan sehingga memperkuat desain compact dan sporty. Gaya kombinasi dua warna yang dipadu dengan grafis terbaru pun kini menambah kesan eksklusif pada tipe CBS dan CBS-ISS New Honda BeAT eSP.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyegaran ini merupakan upaya AHM untuk terus menghadirkan dan memberikan pilihan desain sepeda motor yang mampu menemani dan semakin mengekspresikan gaya generasi muda saat ini," kata Marketing Director AHM Thomas Wijaya seperti tertulis dalam siaran persnya.
"Honda BeAT dengan ukurannya yang ramping, fitur terbaik dan gayanya yang trendi telah menjadi pilihan terpercaya bagi konsumen di Tanah Air. Mempertahankan hal tersebut, kami menyuguhkan desain stripe terbaru ini mengikuti perkembangan anak muda yang ingin tampil lebih aktif dan sporti. Kami optimis desain ini juga akan mempertegas karakter dan gaya pemiliknya untuk memberikan semangat lebih kepada mereka dalam berkarya sehari-hari," ujarnya.
New Honda BeAT eSP ditawarkan dengan delapan pilihan warna. Pada tipe CW warna Dance White dan Hard Rock Black dipasarkan dengan harga on the road DKI Jakarta (OTR) Rp 15.175.000. Untuk tipe CBS terdapat pilihan warna Techno Blue White, Garage Black dan Funk Red White dengan harga OTR Rp 15.375.000. Sedangkan untuk tipe CBS-ISS hadir dengan pilihan warna Electro Blue White, Soul Red White dan Fusion Magenta Black dengan harga OTR Rp 15.875.000. Sementara New Honda BeAT Street eSP tersedia tipe CBS Street Black dan Street White yang dipasarkan dengan harga OTR Rp 15.875.000. Honda BeAT series ditargetkan mampu terjual sebanyak 2.000.000 unit per tahun. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?