Brrr! Suhu Kabin di Angkot Standarnya 20-22 Derajat

Angkot Avanza dkk

Brrr! Suhu Kabin di Angkot Standarnya 20-22 Derajat

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 22 Des 2017 17:41 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Gerah-gerahan di angkutan perkotaan (angkot) sepertinya bakal jadi masa lalu. Pemerintah menerapkan standar minimal pelayanan angkot yang menyebutkan angkot harus memiliki AC.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek jelas disebutkan standar angkot ber-AC itu.

Angkot harus memiliki AC untuk mempertahankan suhu kabin antara 20 sampai 22 derajat celcius. Wah gak kegerahan lagi nanti ya, tapi brr dingin!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini diteken tahun 2015 lalu dan harus berlaku paling lama 3 tahun, itu artinya tahun depan angkot harus ber-AC.

Menyikapinya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta sudah menyiapkan mobil sejenis Toyota Avanza dan kawan-kawannya sebagai pengganti angkot sekarang.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, mengatakan ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dari penumpangnya.

"Waktu kemarin ada empat APM (agen pemegang merek) yang hadir pada saat rapat. Tapi baru ada dua surat yang sudah ditujukan kepada Organda. Yang sudah ada itu dari Toyota dengan Avanza transmover, dan Wuling dengan Confero," kata Shafruhan kepada detikOto, Kamis (21/12/2017).

Namun, Organda tidak menutup diri dari pabrikan lainnya yang menawarkan small MPV untuk angkot. Shafruhan mempersilakan kepada pengusaha angkutan umum untuk memilih produk yang cocok. (ddn/ddn)

Hide Ads