Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu kepada wartawan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menyatakan keputusan hakim sudah sesuai apa adanya. Honda dan Yamaha memang sudah terbukti mengatur harga sepeda motor.
"Ya jadi gitu pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel)," ujarnya kepada wartawan, di PN Jakut, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi langsung, 14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, habis itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi," ucap Manaek.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakut menguatkan putusan KPPU yang menyebut Honda dan Yamaha melakukan kartel. Honda dan Yamaha sudah dihukum denda puluhan miliar. (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus: Tes Kesehatan-Psikotes Dobel