Banding Kartel Ditolak, Honda Ajukan Kasasi ke MA

Banding Kartel Ditolak, Honda Ajukan Kasasi ke MA

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Selasa, 05 Des 2017 13:35 WIB
Foto: PT Astra Honda Motor
Jakarta - Setelah memori banding ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, PT Astra Honda Motor (AHM) berencana mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini meskipun sejak awal AHM membantah tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis. Upaya untuk mencari keadilan pun akan dilanjutkan dengan menempuh langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhib dalam pernyataan yang diterima detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhib menegaskan tuduhan KPPU bahwa AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga dengan pesaing bisnisnya sama sekali tidak benar. AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu dan patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku. AHM pun menjalankan persaingan bisnis secara sehat dengan gencar menggelar beragam program promosi dan marketing.

"AHM selalu memberikan harga yang kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan sejak penjualan hingga purna jual dengan berbagai pilihan produk motor Honda. Hal ini pun menunjukkan hasil yang positif, pangsa pasar sepeda motor Honda pun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya," ujarnya sambil mengatakan PT Astra Honda Moto menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, PN Jakut telah tiga kali menggelar persidangan dengan materi gugatan keberatan putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang pertama merupakan sidang pengajuan dokumen keberatan terhadap putusan KPPU (31/10). Sidang kedua merupakan sidang tanggapan KPPU atas permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon (2/10/2017). Sidang ketiga merupakan putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan (9/10/2017), dimana pada sidang ini majelis pengadilan Jakarta Utara tidak mengabulkan adanya pemeriksaan tambahan, sehingga sidang berikutnya langsung menjadi sidang keputusan. (ddn/ddn)

Hide Ads