Asuransi 'All Risk' Tak Menanggung Semua Kerusakan Mobil

Asuransi 'All Risk' Tak Menanggung Semua Kerusakan Mobil

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 21 Sep 2017 09:24 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Barangkali istilah asuransi mobil 'All Risk' yang menanggung semua kerusakan sudah tak asing lagi didengar di telinga Otolovers. Pihak asuransi mengaku tidak ada asuransi yang meng-cover semua kerusakan yang terjadi pada mobil.

Padahal yang biasa disebut asuransi 'All Risk' sebenarnya adalah asuransi komprehensif. Asuransi komprehensif memang mencakup banyak hal, namun tidak semuanya.

"Kalau ngomongin asuransi kendaraan bermotor di Indonesia cuma ada dua yaitu komprehensif dan total loss only. Komprehensif itu jaminannya luas banget," kata Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini yang kadang orang salah untuk nyebutnya karena saking luasnya disebut all risk, padahal di dalam polis kita tidak ada satupun nyebut kata-kata all risk nggak ada, tapi jaminan itu sangat luas iyam," jelas Bangun lagi.

Sementara untuk asuransi Total Loss (TLO) tidak mencakup hal-hal kecil. Hanya kejadian tertentu saja klaim asuransi total loss bisa dicover.

"Kalau yang tlo hanya kejadian kecelakaan menyebabkan kerusakannya 75 persen biaya perbaikan. Jadi biayanya itu 75 persen dari harga kendaraannya saat itu. Jadi kalau benturan sama TLO nggak diganti," tutur Bangun. (dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads