Pengendara Aston Martin DB9 itu mengaku ia tak memperhatikan rambu lalu lintas yang ada di separator sehingga menabrak. Lantas apakah kejadian semacam itu kerusakan mobil bisa diganti (dicover) oleh asuransi ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau seperti itu di-cover kalau bentuknya ketidaksengajaan di-cover. Cuma kalau nanti misalnya yang aturan main HP diberlakukan sama polisi kita akan ngikutin main HP itu pelanggaran menyebabkan kecelakaan maka tidak dicover," lanjut Bangun.
Akibat kecelakaan itu, bodi bagian depan mobil ringsek. Saat ini, kecelakaan itu sudah ditangani kepolisian.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pagi tadi. Dari gambar yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, tampak mobil tersebut ringsek akibat menabrak separator busway. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?