Ingat! Motor Mini Bukan untuk di Jalan Umum

Ingat! Motor Mini Bukan untuk di Jalan Umum

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 29 Agu 2017 17:01 WIB
Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Motor berukuran kecil biasa disebut motor mini atau motor cilik memang menarik. Bukan hanya menarik dari pandangan mata tapi menarik juga untuk dikendarai. Namun ingat, motor mini ini bukan untuk dikendarai di jalan umum atau jalan raya ya Otolovers.

Ya, motor mini ini dibuat khusus untuk balap dan pemakaian jarak dekat, sangat dilarang untuk mengendarainya ke jalan umum, karena akan membahayakan dari segala sisi berkendara.

"Bahaya untuk rider kalau di jalan raya, kecil kan, kalau motor mini dia nggak keliatan, apa lagi kalau nyalip gitu bahaya, apa lagi kalau malam kan dia nggak ada lampunya," ujar Mekanik Bengkel Lapakjempol.com, Tomy, saat ditemui detikOto, di Cirendeu, Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Berkenalan dengan Motor Mini

Selain itu, dari segi surat-surat kendaraan pun motor mini ini jelas dilarang berkeliaran di jalan umum. Karena motor mini tidak punya surat-surat resmi seperti motor berukuran normal.

"STNK, surat-surat juga nggak ada, karena kan memang ini nggak boleh di pakai ke jalanan umum atau jalan raya. kalau riding gitu biasanya pakai surat jalan, terus ngambil harinya juga hari sepi, hari libur," tambah pemilik bengkel Lapakjempol.com, Eko Dwi Adi Saputro.

Jadi ingat Otolovers, bagi anda yang sudah atau baru ingin memiliki motor mini ini, jangan sekali-kali mengendarainya ke jalan umum. Selain akan kena tilang karena tidak dilengkapi surat resmi, yang lebih parah akan membahayakan anda saat berkendara. (khi/lth)

Hide Ads