Alasan Mengapa SIM Baru Bisa Didapat Saat Berusia 17 Tahun

nodrivingunder17

Alasan Mengapa SIM Baru Bisa Didapat Saat Berusia 17 Tahun

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Jumat, 18 Agu 2017 14:23 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Untuk dapat mengendarai motor maupun mobil, pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat berusia 17 tahun.

Lantas kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru mendapatkan SIM? Atlet Rally Nasional, Rifat Sungkar, mengatakan saat umur 17 tingkat kedewasaan sesorang sudah tumbuh.

"Di usia itu kita sudah bisa bertindak dalam menentukan keputusan, sebelum mengendarai kita harus punya pengetahuan dasar berkendara sebelum berangkat mengemudi," ujarnya pada ajang NoDrivingUnder17 oleh detikOto, di ICE BSD, Tangerang, Rabu (16/8/2017) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang perlu diingat saat berusia 17 tahun, tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

"Dewasa belum tentu tua, dan sebaliknya, itu perilakunya. Karena kadang-kadang kita itu punya konsep 'bagaimana nanti'. Kalau saya balik, jadi 'nanti bagaimana', kalau gitu kita pasti selalu mensiapkan diri," tutur Rifat.

Selain itu, Rifat juga menegaskan bahwa dari data yang ada, rentan umur yang mengalami kecelakaan maut adalah usia 17-20. Jadi biarpun secara usia sudah dapat memiliki SIM, bukan berarti seenaknya asal bawa kendaraan.

"Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian banyak disebabkan oleh kelalaian pengemudi, bukan karena salah kendaraannya. Nah usia fatal itu ada di rentan umur 17-35, dari kisaran umur itu, yang umurnya 17-20 kontribusi (kecelakaan mengakibatkan kematian) lebih dari 30 persen," tegasnya. (khi/lth)

Hide Ads