Kenaikan Tarif STNK cs Dikhawatirkan Jadi Ladang Pungli Baru

Kenaikan Tarif STNK cs Dikhawatirkan Jadi Ladang Pungli Baru

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 05 Jan 2017 18:25 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB dan lain-lain dikhawatirkan akan menimbulkan ladang pungutan liar (pungli) yang baru. Menurut Advokat Prorakyat, Riesqi Rahmadiansyah, indeks persepsi suap di tubuh kepolisian masih cukup tinggi.

"Tetapi kenapa justru di sini (tarif) yang dinaikkan. Ini menjadi suatu hal yang berbanding terbalik dengan semangat (Presiden) Jokowi yang mengeluarkan cyber pungli," ujar dalam jumpa pers bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

"Justru ini akan jadi ladang pungli baru, kalau jadi ladang pungli kasihan dong, kalau ini naik gimana?," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riesqi memaparkan dengan memberi contoh apa yang sebenarnya terjadi selama ini dalam hal pengurusan surat kendaraan bermotor.

"Dalam PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) soal surat kuasa, di PP (lama) kita bayar goceng (Rp 5 ribu) enggak bakal dilayanin. PP ini cuma tulisan hiasan doang, prakteknya enggak seperti itu. Terkait STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan), tanya agen STNK kalau disini tertulis Rp 50 ribu, saya pasti jamin mereka membayar lebih dari Rp 300 ribu. Itu yang harus kita lihat, bagaimana mekanisme kontrol terhadap peraturan ini," tuturnya.

Bukan hanya itu, Riesqi menganggap bahwa kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor menjadikan Indonesia seperti negara yang haus akan uang. Dan tidak menyeimbangkannya dengan pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya melihat negara ini menjadi vampir, sudah beberapa bulan ini negara suka ngisep duit rakyat terus, kita dapat kado 'indah' nih PP 60, setiap yang diatur di PP ini biasanya ga pernah diterapkan," ujarnya.

"Kalau memang ini naik, alasannya logis entah bikin STNK cepat tapi seperti yang dibilang, pelayanan enggak naik, tapi harga naik. Kita harus lihat, PNBP ini gardanya pemerintah untuk mencari uang selain pajak," pungkasnya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menambahkan tarif STNK cs dinaikkan karena terjadinya penurunan kepemilikan kendaraan sehingga potensi peneriman negara berkurang.

"Guna menutupi potensi kehilangan dari pembelian motor ataupun mobil penumpang baru," ucapnya




(khi/ddn)

Hide Ads