Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 25 Okt 2024 07:39 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
Penangkapan hakim Erintuah Damanik pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Foto: ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim
Jakarta -

Erintuah Damanik menjadi salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hakim Damanik ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks Anggota DPR RI. Intip kekayaan dan isi garasi Hakim Damanik.

Hakim Damanik terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (23/10). Dia bersama 2 hakim rekannya dalam kasus Ronald Tannur sama-sama diciduk dalam operasi itu dan masih ditahan di Kejati Jatim.

Menilik sisi lainnya, Damanik memiliki beberapa koleksi kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Damanik pada Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam LHKPN itu, Damanik melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.000.000 (Rp 8,2 miliaran). Hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 3,34 miliar.

Sedangkan khusus isi garasinya, Damanik melaporkan ada empat kendaraan bermotor. Berikut detailnya:

ADVERTISEMENT

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 5.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

Selain itu, Hakim Damanik memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 634.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 3,5 miliar.

Kejagung telah menetapkan Damanik sebagai tersangka penerima suap yang diduga berujung pada vonis bebas yang dia tetapkan terhadap Ronald Tannur. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan ruang tahanan untuk ketiga hakim yang terjaring OTT itu tersedia.

"Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," kata Mia dikutip detikJatim.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan sementara Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat akan menyusul bila ketiganya terbukti menerima suap.




(rgr/dry)

Hide Ads