Intip Garasi Sekjen DPR Indra Iskandar yang Diperiksa KPK, Ada SUV Mewah Kekar

Intip Garasi Sekjen DPR Indra Iskandar yang Diperiksa KPK, Ada SUV Mewah Kekar

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 14 Mar 2024 12:08 WIB
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Ahmad Toriq/detikcom)
Foto: Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Ahmad Toriq/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI. Menilik sisi lain Indra Iskandar, dia hanya mendaftarkan satu SUV mewah kekar.

Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indra Iskandar terakhir kali menyampaikan hartanya pada 30 Maret 2023. Dia memiliki harta sebesar Rp 7.572.669.312 (Rp 7,5 miliaran).

Khusus isi garasinya, Indra Iskandar hanya mendaftarkan satu unit mobil jenis Sport Utility Vehicles. Jeep Wrangler lansiran tahun 2012, jadi satu-satunya mobil yang didaftarkan oleh Iskandar. Harga mobil itu ditaksir mencapai Rp 400 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau melirik situs market place, pasaran Jeep Wrangler keluaran tahun 2012 masih tinggi. SUV itu dijual di atas Rp 800 juta.

Tidak ada daftar kendaraan lain yang menghiasi isi garasi Indra Iskandar.

ADVERTISEMENT

Indra Iskandar diperiksa KPK

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI. Hari ini KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Indra Iskandar(Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI / Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/2/2024), dikutip dari detikNews.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," tambahnya.

Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.




(riar/din)

Hide Ads