Pemerintah berharap aturan pembatasan Pertalite bisa berjalan tahun ini. Lalu kendaraan apa saja yang nantinya boleh menggunakan Pertalite?
Pemerintah masih terus membahas revisi revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Dalam revisi Perpres itu bakal diatur soal pengguna BBM subsidi seperti Solar dan juga Pertalite. Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan aturan itu bisa berjalan mulai tahun ini. Terlebih pembahasan sudah dilakukan sejak setahun belakangan.
Meski begitu, Arifin belum merinci soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite lebih lanjut lagi. Yang jelas, bila berlaku tidak semua kendaraan bisa asal 'minum' Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," terang Arifin dikutip detikFinance belum lama ini.
Pembahasan soal pembatasan Pertalite memang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Wacananya, hanya mobil-mobil yang masuk ketentuan masih bisa 'menenggak' Pertalite.
Untuk mobil, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh 'menenggak' Pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," kata Abdul pada Februari 2023.
Menyoal kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Arifin pada Oktober 2023. Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.
"Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifindikutip CNBC Indonesia.
Sejauh ini belum dijelaskan mendetail soal kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite tersebut. Kalaupun nantinya tidak ada perubahan, yaitu hanya mobil berkapasitas maksimal 1.400 cc, artinya hanya model tertentu yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina itu. Sedangkan di luar itu, maka harus menenggak BBM nonsubsidi.
Berikut, calon model mobil yang terancam tak lagi bisa mengisi Pertalite bila dibatasi berdasarkan kubikasi mesin 1.400 cc.
Low MPV
- Toyota Avanza,
- Daihatsu Xenia,
- Mitsubishi Xpander,
- Wuling Confero S,
- Honda Mobilio,
- Nissan Livina,
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
SUV
- Honda HR-V,
- Daihatsu Terios,
- Nissan Magnite,
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
- Segmen Sedan
- Honda City,
- Toyota Vios,
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
Hatchback
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?