Diperiksa KPK, Begini Isi Garasi Direktur Kementerian Investasi yang Dinonaktifkan

Diperiksa KPK, Begini Isi Garasi Direktur Kementerian Investasi yang Dinonaktifkan

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 07 Mar 2024 12:39 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Hasyim Daeng Barang merupakan pejabat Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Model (BKPM) yang dinonaktifkan. Hasyim dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menilik sisi lain dari Hasyim apa saja koleksi kendaraannya?

Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasyim terakhir kali menyampaikan hartanya pada 19 Januari 2023 saat masuk dalam bagian Unit Kerja Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dengan menjabat sebagai Direktur. Hasyim memiliki kekayaan sebesar Rp 1.300.021.067.

Bila dirinci, sebesar Rp 760 juta merupakan aset tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 77 juta, dan kas setara kas Rp 403.021.067.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus isi garasinya, Hasyim terdaftar hanya memiliki dua unit sepeda motor dengan total nilai sebesar Rp 60 juta.

Pertama, sepeda motor Honda tahun 2017. Harganya ditaksir Rp 13 juta.

ADVERTISEMENT

Kedua, Hasyim ternyata menyimpan Vespa Matic jenis Primavera 150 keluaran tahun 2020. Harga motor itu diperkirakan harganya Rp 47 juta.

Dalam data LHKPN tersebut, Hasyim tidak mencantumkan mobil. Semua perolehan hartanya atas hasil sendiri.

Hasyim diperiksa KPK

Diberitakan detikcom sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang sebanyak dua kali. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan proses pemeriksaan tersebut tidak ada hubungannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Namun, itu terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.

Tina menegaskan saat ini Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024 lalu.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.




(riar/rgr)

Hide Ads